Alasan Bule Amerika – Baru-baru ini heboh dengan kasus pembunuhan mertua di daerah Banjar. Salah satu pembunuh adalah warga negara Amerika Serikat bernama Arthur Leigh Welohr (35). Arthur tega menikam mertuanya yang bernama Agus Sopiyan (58) hingga tewas mengenaskan. Kepolisian berhasil mengungkap alasan pelaku tega membunuh mati mertuanya.
Polisi sudah mengamankan pelaku di rumahnya di Banjar tidak lama usai peristiwa tanpa adanya perlawanan, Minggu (24/09/2023). Rumah pelaku dan korban berdekatan hanya terhalang beberapa pintu saja.
Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menjelaskan hasil pendalaman sementara, pelaku Arthur Leigh Welohr mengaku bapak mertuanya atau korban menentang hubungan keluarga antara pelaku dengan istrinya. Hal itu yang membuat Arthur nekad membantai mertuanya karena merasa selalu tidak dibela.
Baca Juga : Halaman Istana Negara IKN Tanam Pohon Pule Ratusan Juta
Kanit Reskrim AKP Ali Jupri lewat keterangan tertulis dari Humas Polres Banjar, Senin (25/09/2023) mengungkapkan yang berkaitan merasa bapak mertuanya itu selalu menghadangi hubungan keluarga antara pelaku dan istrinya. Pelaku merasa sendiri selama ini tidak pernah mendapatkan pembelaan yang membuatnya melakukan tindakan keji itu.
Penjelasan Lengkap Alasan Bule Amerika Tikam Mertua
Pelaku Arthur akan terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Selain kasus penikaman, polisi sudah menerima laporan berhubungan kasus perusakan yang Arthur lakukan. Berdasarkan laporan sebelumnya, Arthur pernah merusak perabotan rumah mertuanya sebelum menikamnya.
Awal mula peristiwa itu antara menantu dan mertuanya sudah pernah melakukan perundingan namun tak berhasil. Kepolisian telah mengambil langkah perdamaian dengan mengundang yang bersangkutan. Polisi melakukan interogasi terhadap keduanya pada saat hadir. Namun tidak membuahkan hasil untuk mendamaikan keduanya. Sehingga gagal terjadi persetujuan atau perundingan di kantor polisi.
Kasat Reskrim AKP Ali menambahkan pelaku Arthur juga akan terjerat Pasal 406 ayat 1 KUHP soal perusakan. Tapi tidak ada penahanan terhadapnya. Alasannya pelaku tidak ditahan kasus perusakan yaitu pasal 21 ayat 1 KUHAP isinya bahwa para pejabat yang berwenang bisa melakukan penahanan jika berdasarkan penilaian dan khawatir pelaku akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta khawatir mengulangi tindakan pidana lagi.
1 komentar