Viral Turis Yordania Ajak Bayi Minta Sedekah di Bali

Diposting pada

Viral Turis Yordania Ajak Bayi Minta Sedekah di Bali

Viral Turis Yordania – Sepasang suami istri dari Yordania viral lantaran ketahuan meminta sedekah di Pantai Kuta Bali. Mereka mulai meminta sedekah sejak minggu kemarin.

Pada awalnya aksi meminta sedekah ini viral di Instagram @infobadung. Dalam unggahan video, terlihat seorang laki-laki dan wanita asing yang mengemis kepada orang-orang yang berjalan di sekitaran pantai dan kawasan Discovery Mall Kuta. Laporan peristiwa itu tercatat pada hari Senin (23/10/2023).

Kedua sejoli itu juga tampak mendorong stroller yang isinya adalah seorang bayi. Hal tersebut lantas membuat orang-orang tidak leluasa atau terganggu dengan kegiatan keduanya.

Baca JugaHeboh Jual Rumah Pondok Indah 270 Miliar

Belakangan ini telah teridentifikasi keluarga itu. Wanita itu bernama Fatma Ali do Sunna, laki-laki bernama Jayel Shamsi Juma, sedangkan anak bayi itu adalah LADJ. Pihak satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Badung telah mengamankan ketiganya ke kantor di jalan Dewi Sri, Kuta, Badung Bali, Selasa (24/10/2023).

Satpol PP Telah Amankan Viral Turis Yordania

MediaSatu saat menghubungi Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta Wayan Suantara, Selasa, mengungkapkan telah membawa keluarga itu tadi sore pukul 17.30 Wita ke kantor jalan Dewi Sri.

Wayan Suantara membeberkan keluarga itu telah mengaku melakukan kegiatan meminta sedekah sejak seminggu yang lalu di beberapa daerah wisata Kuta. Saat pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku kekurangan uang dan makanan.

Petugas Satpol PP juga kesusahan berinteraksi dengan Fatma dan Jayel lantaran hanya bisa berbicara dengan bahasa Arab. Kami sempat menggunakan penerjemah Google, namun tetap susah berkomunikasi. Pada intinya, mereka berjanji tidak akan melakukan aksi itu lagi.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan keluarga dari Yordania itu telah kami antar ke kantor Imigrasi Ngurah Rai. Satpol PP Badung mengusulkan untuk melakukan deportasi ke Imigrasi Kelas I Khisi TPI Ngurah Rai. Suami istri sudah melanggar Peraturan Daerah 7 Tahun 2016.

Pihak Imigrasi menyebutkan masih menunggu proses penyerahan Fatma dan Jayel. Akan secepatnya kami tangani untuk mendeportasi keluarga itu kembali ke negara asalnya. Kita sedang mengurus beberapa dokumen untuk pemulangan suami istri dan bayi itu.

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *