Misteri Petugas Imigrasi Jatuh dari Tingkat 19 Apartemen

Diposting pada

Misteri Petugas Imigrasi Jatuh dari Tingkat 19 Apartemen

Misteri Petugas Imigrasi Jatuh – Seorang petugas Imigrasi Jabar bernama Tri Fattah Firdaus, tewas mengerikan. Pria berumur 23 tahun itu meninggal dunia usai terjatuh dari tingkat 19 apartemen di Ciledug, Kota Tangerang.

Kejadian itu berlangsung pada Jumat (27/10/2023) sekitar jam 03.00 WIB. Penyebab tewasnya korban hingga saat ini masih menjadi misteri.

Petugas kepolisian telah menangkap seorang pria warga negara Korea dari apartemen itu. Warga negara Korea itu merupakan orang terakhir yang terlihat bersama korban sebelum tewas terjatuh dari tingkat 19 apartemen.

Baca JugaPropam Selidiki Petugas Rutan Soal Foto Telanjang Tahanan

Tim kriminal umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang sudah melakukan olah TKP di unit 1919 apartemen. Hasil olah TKP itu mendapatkan penemuan bercak darah dan tanda-tanda lainnya yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat wawancara dengan MediaSatu, Jumat (27/10/2023), menjelaskan hasil keterangan olah TKP. Memang hasilnya ada menemukan bercak darah tanda lainnya yang condong berkaitan dengan tindak pidana.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Selidiki Misteri Petugas Imigrasi Jatuh

Kombes Hengki Haryadi menerangkan kronologi tewasnya petugas Imigrasi ini. Pada mulanya sekuriti pertama kali menemukan korban sekitar jam 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sebelumnya ada terdengar suara pecahan kaca. Tak lama kemudian tiba-tiba terdengar suara yang sangat kencang.

Kemudian petugas keamanan apartemen mencari tahu sumber suara tersebut. Akhirnya menemukan korban yang sudah terkapar di lantai dasar apartemen.

Kombes Hengki menambahkan penemuan jenazah itu setelah idenfitikasi ternyata merupakan pegawai Imigrasi Rumah Tahanan Detensi (Rudenim) Kalideres, Jabar.

Sesuai dengan keterangan beberapa saksi di lapangan, terungkap korban terjatuh dari unit kamar 1919 di lantai 19 apartemen itu. Setelah penyidik melakukan penyisiran kamar 1919, terdata penghuni kamar adalah seorang pria warga negara Korea.

Kemudian petugas keamanan apartemen mencoba mencari keterangan ke unit apartemen. Ternyata dalam unit itu terdapat seorang warga negara Korea sedang bersembunyi.

Kombes Hengki menambahkan petugas keamanan bersama-sama pengelola apartemen mencoba mengedor pintu apartemen yang merupakan TKP awal. Mereka membuka paksa pintu apartemen karena penghuni tidak mau membukanya.

Kemudian petugas keamanan yang berusaha berkomunikasi dengan warga negara Korea itu mendapat perlawanan. Warga Korea itu sempat mengancam dengan parang dan air panas.

Kombes Hengki menutup perbincangan mengatakan ternyata baik petugas keamanan atau pengelola sempat terancam dengan menggunakan parang serta air panas. Tangan kiri memegang parang dan tangan kanan air panas. Ini menjadi tanda perbuatan pidana juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *