Gempar Kakek Bunuh Nenek – Peristiwa pembunuhan menimpa seorang nenek di Jawa Timur. Pembunuhnya adalah seorang kakek dengan inisial S di Malang. Polisi telah menangkap kakek yang terduga melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri yakni nenek berinisial P (65). Pelaku merasa patah hati lantaran si nenek mengejek kejantanannya dan menendangnya juga.
Kutipan MediaSatu lansiran dari KompasJatim, kasus pembunuhan ini berlangsung di sebuah lahan kosong di bawah tower telekomunikasi sebelah selatan pasar. Peristiwa terjadi pada hari Jumat 26 Januari 2018 malam silam. Tersangka menggunakan sebuah batu besar untuk membantai nyawa korban.
Peristiwa ini berawal saat P mendatangi rumah sewa S di sekitar Pasar Dampit, Malang. Kedua kekasih lansia itu kemudian saling bercinta.
Baca Juga : Viral Penampakan Ikan Pari Air Tawar Seberat Moge
Tapi, karena merasa terusik dengan suara ramai tetangga, S lalu mengajak P ke tempat yang sepi. Kemudian keduanya bergerak menuju lahan kosong yang menjadi tempat kejadian pembunuhan itu.
Sesampainya di sana, kakek dan nenek itu langsung membuka pakaiannya lantaran ingin bersetubuh. Namun, ternyata alat vital S tak bisa ereksi.
P yang mengetahui hal itu langsung kesal. Wanita yang bekerja sebagai pedagang barang rongsokan itu juga ada melecehkan S dengan menyebutnya sudah loyo dan tak sanggup melayaninya.
Kronologi Kejadian Gempar Kakek Bunuh Nenek
P juga ada menendang S akibat sentimen tidak jadi berhubungan badan. Tapi, ternyata ada rasa kecewa berat yang membuat S bertekad menghabisi nyawa P.
S tidak menerima lantaran sudah kecewa dengan P yang mengejek kejantanan dan menendangnya. Setelah insiden itu, kakek itu kemudian berkelit ingin pergi kencing.
Ternyata hal itu hanya akalnya semata. S ternyata pergi mencari sebuah batu besar yang kemudian dipukulkan ke kepala P hingga tidak bergerak.
Usai memastikan korban meninggal, S bergegas pergi meninggalkan mayat P begitu saja. Tersangka langsung pulang ke kontrakan dengan berjalan kaki dan tidur seperti tidak ada terjadi apa-apa.
Pada Minggu 28 Januari 2018, warga menemukan mayat P di lahan kosong. Awal mulanya warga belum bisa mengenali sosok mayat tanpa jati diri itu.
Tidak lama setelahnya, warga menemukan jati diri mayat itu. Warga mengenali bahwa mayat itu yaitu P asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, yang bekerja sebagai pedagang barang rongsokan.
Kepolisian Selidiki Kasus Kematian Nenek
P yang bekerja menjual barang rongsokan lantaran suaminya telah renta dan tidak sanggup bekerja lagi. Selanjutnya mayat P sudah berada di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Petugas kepolisian kemudian menelusuri kematian P dan menyelidiki sejumlah saksi. Usai polisi menanyakan keterangan sejumlah saksi, nama S lantas terseret karena sebagai orang terakhir yang bersamanya.
Kepolisian berhasil mengamankan S esok harinya. S juga mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
AKP Adrian Wimbarda selaku Kasat Reskrim Polres Malang menyatakan motif pembunuhan itu lantaran pelaku kesal dan emosi. Hal ini lantaran korban mengecewakan pelaku tidak bisa ereksi saat ingin bersetubuh.
Kakek kelahiran 1967 itu terbukti bersalah melancarkan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya yakni P. Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntan 15 tahun penjara kepada P.
Majelis Hakim ketua Edy Antonno memberikan vonis selama 12 tahun pidana penjara kepada S pada 10 Juli 2018. Setelah membacakan vonis, S sempat beranjak berdiri dari kursi pesakitan. S terlihat berbicara langsung kepada Edy yang berdampingan dengan hakim anggota Nuny Defiary dan Yoedhi Anugrah Pratama. Pelaku meminta keringanan hukuman, tapi majelis hakim cuma memberikan balasan senyuman.
1 komentar