Gerebek Kantor Judi Korsel

Diposting pada

Gerebek Kantor Judi Korsel

Gerebek Kantor Judi Korsel – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek sebuah perumahan di Karawaci Office Park, Kota Tangerang, Banten. Lokasi perumahan itu ternyata menjadi kantor judi online. Ternyata bisnis judi online merupakan milik Go Dukjae (GDJ). warga negara Korea Selatan (Korsel).

Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Dhujandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (07/09/2023) mengungkapkan teknik operandi para pebisnis judi online. Para pelaku atas nama GD warga negara asing Korea Selatan membuka bisnis perjudian online dengan website asal Korsel beralamat www.bds-123.com yang berbahasa Korsel. Para pemain juga khusus kepada WNA asal Korsel yang menggunakan rekening Korsel untuk melakukan deposit.

Djuhandhani mengatakan Go Dukjae memperoleh keuntungan miliaran rupiah setiap bulannya dari bisnis judi online ini. Dia menjelaskan penggerebekan lokasi judi online khusus warga negara Korsel ini terjadi pada Selasa (05/09/2023) jam 15.00 WIB.

Baca Juga : Hacker Canggih Slot Youtube

Kutipan MediaSatu, Kamis (07/08/2023), Djuhandhani menerangkan timnya mendapatkan kabar dari masyarakat yang kemudian langsung ditelusuri. Penelusuran tim mendapatkan satu lokasi yang terduga menjadi tempat untuk melakukan perjudian online yang letaknya di lantai 4 Ruko Pinangsia, Karawaci Office Park, Kota Tangerang. Provinsi Banten. Berdasarkan kabar itu, Kasubdit 3 Jatanras Bareskrim Polri Kombes Ary Satriyan memimpin tim melakukan analisis dan evaluasi.

Berkat Laporan Masyarakat Gerebek Kantor Judi Korsel

Djuhandhani menambahkan pada jam 15.00 WIB, AKBP Martuasah Tobing membawa tim gabungan Subdit 3 Jatanras melakukan penindakan pada lokasi tersebut. Penggerebekan berhasil mengamankan lima warga Korsel di ruko tersebut dan dua warga Indonesia. Kedua WNI perempuan bernama RH dan SA yang perannya sebagai admin tempat perjudian online. Sedangkan lima warga Korsel yakni KY (62), JH (58), KSY (65), KBT (64), dan SYC (68).

Djuhandhani menjelaskan Kanit 1 VC AKBP Matuasah Tobing membawa tim melakukan pengembangan ke Cikarang, Bekasi, untuk mencari GDJ. Selanjutnya, pada Rabu (06/09/2023) jam 02.00 WIB berdasarkan hasil surveillance, tim menciduk GDJ di tempat persembunyiannya, Ruko Roxy B62, Jalan MH Thamrin, Cikarang, Bekasi beserta barang bukti berupa ponsel dan paspor. Sejauh ini, pelaku menjalankan judi online itu dengan menggunakan alat bantu komputer dan CCTV untuk memonitor sekitar TKP.

Terakhir, Djuhandhani menguraikan pelaku akan terjerat pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana perjudian online. Pengamanan barang bukti oleh Tim Jatanras Bareskrim Polisi sebagai berikut :
-7 unit CPU dengan fungsi sebagai alat dan 1 CPU server online.
-7 unit layar monitor computer dan 1 monitor server
-1 unit Televisi
-8 unit keyboard dan mouse.
-1 set kotak Poker
-1 unit recorder atau DVR CCTV
-buku harian catatan
-2 set kartu remi
-dompet dan tas
-surat kontrak tempat tinggal
-2 unit Wifi
-9 unit kartu sim dan ponsel

1 komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *