Heboh Terciduknya Bule Rusia – Seorang warga negara (WN) Rusia bernama Chepurko Artem terciduk polisi pada Jumat (08/09/2023). Bule berumur 33 tahun itu langsung menjadi tersangka kasus penindasan terhadap seorang warga lokal bernama I Gede Bakta Suarsana.
Kutipan Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Sabtu (09/09/2023), menyebutkan pelaku telah kami amankan dan sudah menjadi tersangka. Pelaku merupakan warga negara Rusia yang menetap sementara di wilayah Ungasan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Chepurko melakukan penindasan terhadap Suarsana yang terjadi di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, dua bulan lalu. Hanya saja, kasus tersebut baru heboh di sosial media (medsos) setelah terunggah oleh akun Instagram Niluh Djelantik.
Butuh waktu dua bulan bagi polisi untuk menelusuri jejak bule Rusia itu. Adapun, kasus penindasan itu telah dilaporkan pada 27 Juni lalu.
Baca Juga : Garis Hidup Penjual Koran Menjadi Juragan Pondok Indah Mall
Karang mengakui polisi baru bisa menangkap Chepurko usai video penindasan itu heboh di sosial media. Chepurko tertangkap di villanya sekitar jam 14.00 WITA usai mendapatkan kabar dari warga Ungasan.
Heboh Terciduknya Bule Rusia Lantaran Butuh Waktu 2 Bulan Penangkapan
Karang menambahkan pelaporan awal itu tanggal 27 Juni 2023. Kemudian, lantaran kami minim kabar, mulai menyelidiki dari kendaraan (mobil milik teman wanita Chepurko) itu. Tapi kendaraannya sudah berpindah tangan, sehingga Chepurko tidak bisa kami temukan.
Karang mengungkapkan alasan penindasan yang melibatkan bule Rusia itu hanya karena masalah parkir. Pada mulanya, korban yang mengendarai sepeda motor bermaksud pulang ke kosnya. Tapi, mobil milik teman wanita Chepurko terparkir dengan posisi yang menghalangi jalan masuk ke rumah kos itu.
Korban yang merasa terhalang jalannya kemudian mendatangi dan mengetuk jendela mobil teman wanita Chepurko. Namun, teman wanita Chepurko sedang tidak berada di dalam mobil karena sedang berbelanja di sebuah toko dekat perumahan kos itu.
Karang membeberkan mungkin hanya terjadi kesalahpahaman di situ. Karena mungkin maksud dari sang korban ini kan mengetuk pintu mobil milik teman wanita Chepurko lantaran mau lewat masuk ke dalam kos. Setelah korban berhasil lewat dan masuk ke area kosnya, jadi Chepurko menganggap ketukan itu seperti ada salah paham gitu.
Chepurko yang salah paham dan marah-marah sempat terjadi adu mulut dengan korban. Bahkan, warga lokal dan bule Rusia itu terlibat pemukulan. Menurut hasil penyelidikan, Chepurko menyerang lebih dulu dengan mencekik leher dan beberapa kali melayangkan pukulan ke korban.
Saat ini, polisi menahan bule Rusia yang telah berada di Bali sejak Januari 2023 itu. Chepurko terjerat dengan Pasal 351 ayat 1 soal penindasan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
1 komentar