Motif Paspampres Bantai Pemuda – Oknum anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI melakukan penganiayaan keras terhadap seorang pemuda bernama Imam Masykur hingga meninggal. Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkapkan insiden itu kita duga berkaitan dengan pemerasan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, ketiga oknum TNI yang melakukan penculikan dan penganiayaan berpura-pura menyamar sebagai polisi. Mereka membawa Imam yang merupakan pedagang obat ilegal seperti tramadol, dan lainnya. Ketiga oknum membawa korban dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan pada Sabtu (12/08/2023) lalu.
Ketiga oknum TNI yang mengakui sebagai polisi itu melakukan pemerasan supaya Imam tidak diproses hukum atas dugaan penjualan obat terlarang. Dalam proses itu, pelaku sambil melakukan penyiksaan.
Baca Juga : Viral ODGJ Bidik Jokowi
Kolonel CPM Irsyad yang wawancara dengan MediaSatu, Senin (28/08/2023) membenarkan situasi kejadian tersebut. Imam Masykur merupakan pedagang obat-obatan ilegal. Jadi sebagai contohnya, mereka ini melakukan penculikan, kemudian pemerasan, itu mereka tidak mau melapor ke polisi. Akhirnya mereka melakukan tindakan penculikan dan penganiayaan tersebut.
Pemerasan Sebesar 50 juta Motif Paspampres Bantai Pemuda
Irsyad menyebutkan para pelaku melakukan pemerasan kepada keluarga korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Namun upaya tersebut tidak terpenuhi. Mereka lantas menyiksa korban, mungkin penyiksaan terlalu keras yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengungkapkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kecewa berat atas kabar anggota Paspampres, Praka RM, yang melakukan penganiayaan keras mengakibatkan tewasnya seorang pemuda. Panglima TNI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Panglima juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman berat yakni hukuman mati.
Kapuspen TNI Julius memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (28/08/2023) bahwa penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan pemuda tewas, Panglima TNI turut berduka cita dan tetap fokus mengawal kasus tersebut agar pelaku mendapatkan sanksi berat, minimal hukuman seumur hidup, dan maksimal hukuman mati.
Dia menjelaskan Praka RK pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini, Pomdam Jaya telah menahan Praka RM untuk diperiksa mengenai kasus penganiayaan berat yang berujung nyawa korban melayang. Oknum pelaku akan kita keluarin dari TNI sebab termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan.
1 komentar