Penyebar Video Mesum Ditangkap – Heboh di medsos tentang sejoli kekasih terekam kamera handphone sedang berbuat mesum di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi akhirnya menangkap kedua remaja dengan inisial RD (19) dan FLS (20). Kedua terduga pelaku merupakan perekam dan penyebar video itu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi memberikan keterangan pada Minggu (20/08/2023) bahwa kami sudah melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang membuat dan menyebarkan video. Kedua pelaku berhasil kami amankan di salah satu warung tidak jauh dari kota Kendari dekat jembatan penyeberangan.
Kasat Reskrim AKP Fitriyadi menyebutkan perekaman video itu terjadi pada Rabu (16/08/2023) sekitar jam 18.00 Wita. Saat itu RD tengah menyantap baso bertepatan di depan hotel tempat korban dengan inisial NS (18) dan pacarnya yang asik melakukan hubungan badan. Kedua korban juga tidak memperhatikan posisi kamar jendela yang tidak tertutup tirai.
Baca Juga : TNI Marah Saat Lomba Kemerdekaan
Keterangan Berdasarkan Pengakuan Pelaku Penyebar Video Mesum Ditangkap
Kasat Reskrim melanjutkan pada mulanya korban NS dan pacarnya sedang berbuat mesum di salah satu kamar hotel. Salah satu pelaku RD yang kebetulan melihat jendela dan gorden salah satu kamar hotel itu tidak tertutup dan melihat adanya kedua orang seperti sedang melakukan hubungan intim. Tiba-tiba RD mengambil handphone kemudian merekam adegan tersebut.
Fitriyadi menambahkan pelaku perekaman kemudian mengirimkan ke FLS setelah merekam adegan itu. FLS juga langsung menyebarkan pada group media sosial hingga heboh. Setelah itu RD juga mengirimkan video ke teman lainnya yang tersebar ke group Whatsapp.
Kedua pelaku langsung berhasil terciduk polisi pada hari Sabtu (19/08/2023) sekitar jam 21.30 Wita. Sewaktu pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah melakukan perekaman dan penyebaran video pasangan itu. Pengakuan dari pelaku RD bahwa dia yang merekam sedangkan pelaku FLS yang menyebarkan video itu.
Polisi menyatakan perbuatan kedua pelaku akan kita kenakan pasal 45 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kurungan 6 tahun penjara dengan denda paling banyak sebesar satu miliar. Maksimal kurangan penjara 10 tahun.
1 komentar