Viral Tukang Pasang Logo – Gerombolan pembuat konten yang memasang logo judi online di video viral tertangkap di Semarang. Salah satu tersangka ternyata mengakui mendapatkan upah hingga puluhan juta.
Salah satu tersangka bernama M Rizky Ramadhan (24) saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (16/12/2023) menjelaskan soal upah. Tersangka membenarkan kalau ia dalam sebulan bisa mendapatkan bayaran 10 juta rupiah, pernah juga tembus hingga 30 juta rupiah. Jadi tersangka lainnya itu sistem gajinya itu dari saya.
M Rizky Ramadhan mengaku sempat menetap di Kamboja selama satu tahun untuk membuat konten atau mengunggah video yang telah terpasang logo judol. Ia juga mengaku melakukan pekerjaan ini selama dua tahun terakhir ini.
Baca Juga : Ammar Zoni Kembali Terciduk Kasus Narkotika di Apartemen
Rizky Ramadhan menambahkan saya biasanya upload konten seperti yang sedang heboh di media sosial kemudian saya menambahkan logo-logo judi online. Saya sistemnya juga kontrak kerja selama satu tahun di Kamboja.
Cara Kerja Viral Tukang Pasang Logo Judi Online dan Buat Live Streaming Youtube
Selain mengunggah video viral dengan logo-logo judol, mereka juga mengerjakan konten. Salah satunya konten penawaran judi online mengenakan kostum ultraman dan tokoh tokusatsu. Kostum yang mereka gunakan itu juga menjadi sitaan salah satu barang bukti.
Kemudian pelaku lainnya bernama Krismanto (25), menjelaskan kostum itu untuk membuat konten kemarin di super market dan mini market lainnya.
Untuk kasus ini, kepolisian mengamankan empat orang yaitu M Rizky Ramadhan (24), Dimas Suryadaru (25), Adityo Fajarkusuma (30), Krismanto (25). Penggerebekan ini berlangsung pada Jumat (15/12/2023) di daerah Ngadirgo, Mijen, Semarang.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang menyebutkan tersangka terbukti bersalah kasus perjudian. Mereka secara bersama-sama menjadi endorse judol dengan cara mengedit video meme dan menempelkan logo-logo judol di dalamnya. Kemudian tersangka juga membuat live streaming judol di Youtube dan Instagram.
Barang bukti yang tersita antara lain komputer, handphone, dan beragam hadiah untuk giveaway seperti korek api, lampu tidur, dan asbak. Atas perbuatannya para tersangka akan terkena jeratan pasal 303 ayat ke 1 KUHP terkait perjudian dengan sanksi maksimal 10 tahun penjara.
1 komentar