Waria Bekasi Bunuh Pria – Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari ini nekad menghajar pria sedang sekarat akibat kecelakaan hingga meninggal dunia. Tersangka memukuli korban lantaran menyangka korban mantan tamunya yang menghilang dan tidak membayarnya.
Insiden itu berlangsung di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ayu Lestari bukannya menolong korban pemuda dengan inisial AK (20) setelah mengalami kecelakaan, namun malah menyekap dan menganiayanya sampai meninggal.
Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa kutipan MediaSatu, Sabtu (21/10/2023) mengatakan tersangka sempat menyekap korban. Kemudian terdapat luka di bagian kepala korban sehingga terjadi pendarahan yang mengakibatkan kehilangan nyawanya.
Baca Juga : Kronologi Kasus Pembunuhan Subang Ibu dan Anak
Pada mulanya korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan. Akibat kecelakaan itu, korban juga mengalami luka-luka. Ayu Lestari yang menyaksikan korban lantas membawanya pergi naik angkutan umum.
Tapi bukan membawanya ke rumah sakit, malah menurunkannya di sebuah warung kosong. Sementara tersangka meninggalkan sepeda motor korban di lokasi kejadian. Setelah tiba di sebuah warung kosong, tersangka juga mengambil sejumlah barang berharga korban seperti dompet dan lainnya.
Keterangan Peristiwa Waria Bekasi Bunuh Pria
Ayu Lestari kemudian menghajar korban sampai pingsan dan membiarkannya selama tiga hari di warung itu hingga tewas. Lantaran ada bau menyengat, warga berhasil menemukan korban dan melapor ke polisi. Penyidik turun ke lapangan mengusut kasus itu. Dari sana terungkap korban sempat mengalami kecelakaan, lalu pelaku menganiayanya sampai meninggal dunia.
Kapolsek menambahkan, anggota penyidik berhasil menangkap tersangka usai meminta keterangan dan mengaku melakukan perbuatan itu termasuk menganiaya korban. Tersangka juga memukul bagian kepala korban sampai terjadi pendarahan yang akhirnya tewas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terbongkar motif tersangka Ayu menghajar AK. Ayu mengungkapkan AK persis dengan mantan tamunya. Ayu sering melayani tamu hidung belang.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agam Guntara menyebutkan awal mula tersangka ingin membantu korban. Tapi tersangka melihat korban persis dengan mantan tamunya yang pernah membuatnya terluka. Akhirnya tersangka menghantam korban sampai meninggal dunia. Ayu juga mengaku dendam lantaran mantan tamunya tidak membayar tarifnya.
Ayu terjerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang tewas dan pasal 359 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal.
1 komentar