Wulan Viral Promosi Judol – Nama artis Wulan Guritno tiba-tiba viral lantaran terduga ikut promosikan laman situs judi. Bareskrim Polri akan mengundang artis Wulan Guritno terduga promosi situs judi online. Hal tersebut menyusul beredarnya video Wulan Guritno yang menawarkan situs judi online bernama Sakti123.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan pihaknya sudah melakukan pelacakan mengenai promosi situs judi online oleh artis Wulan Guritno (WG). Polisi akan membuktikan kebenaran artis Wulan soal dugaan menawarkan situs judol itu.
Wartawan MediaSatu yang meliput Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/08/2023) menyebutkan kami akan melakukan klarifikasi secepatnya. Kita akan memanggil yang bersangkutan seperti yang tadi saya sampaikan, apakah unsurnya terpenuhi atau tidak.
Baca Juga : Polda Batam Gerebek Scammer
Vivid menambahkan, berdasarkan hasil pelacakan yang sudah kami lakukan, video Wulan Guritno yang terduga mempromosikan judi online itu terbuat pada tahun 2020. Ada juga laman situs judi online yang dipromosikan Wulan tampak masih aktif hingga saat ini.
Lebih lanjut, Adi Vivid mengungkapkan pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah nama artis, selebgram, hingga publik figur yang kami duga sudah mempromosikan judi online. Dia memastikan akan mengirimkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap seluruh pihak.
Jeratan UU ITE Wulan Viral Promosi Judol
Adi Vivid menyatakan kemarin memang ada beberapa nama yang viral, tentunya akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan proses secepatnya jika nanti memang terpenuhi unsur pidananya.
Selain itu, Vivid menghimbau artis hingga influencer untuk tidak menawarkan judi online. Sebab, menurut dia, hal itu bisa terjerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebaiknya segera berhenti untuk mempromosikan judi online lantaran telah banyak korban yang menderita seperti jatuh miskin bahkan bunuh diri.
Vivid menerangkan kembali pasal-pasal yang akan menjerat para promotor. Terkait masalah influencer bisa terjerat UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, heboh di media sosial, Wulan Guritno terindikasi mempromosikan situs judi online dengan nama website Sakti123. Dia menyatakan website itu merupakan laman game online yang sudah bersertifikat.