Konten Oklin Menuai Cemoohan – Selegram Oklin Fia terduga pelanggaran keasusilaan buntut konten jilat es krim yang menuai cemoohan harus berurusan dengan polisi. Konten Oklin yang kontroversial itu mempertontonkan pelanggaran asusila. Polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus konten Oklin Fia jilat es krim yang menuai cemoohan memang sedang berjalan. Laporan polisi baru turun ke penyidiknya, krimsus dan sudah teregister dengan No LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14/08/2023. Laporan sedang dalam penyidikan polisi.
AKP Hady Saputra menjelaskan inti permasalahan laporan itu. Bermula dari pelapor yakni PB SEMMI (Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) yang melihat konten Oklin Fia pada aplikasi Instagram. Rekaman menunjukkan tindakan selegram (terlapor) menjilat es krim di depan kelamin lelaki dengan menggunakan jilbab.
Hady menambahkan penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami apakah kontennya mengandung unsur pidana. Kita harus membuktikan dengan sebenarnya meskipun terlihat pada instagram seperti itu. Namun kita tidak boleh menilai apakah depan kelamin lelaki yang artinya terbuka atau tidak.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Terciduk Saat Lamaran
PB SEMMI Melaporkan Konten Oklin Menuai Cemoohan yang Melanggar Penodaan Agama
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elekronik).
Pelapor dengan nama Gurun Arisastra mengutarakan pelaporan terhadap selegram Oklin dilakukan lantaran perbuatannya yang melanggar penodaan agama dan keasusilaan. Sosok selegram yang mengenakan jilbab sangat menuai kontroversial sebab mempertontonkan pelanggaran asusila.
Gurun menyebutkan kontennya tersebar ke media sosial menggunakan jilbab menjilat es sambil duduk di depan kelamin lelaki sangat tidak sopan. Kami menilai tindakannya pansos murahan, ini berakibat melanggar penodaan dan asusila terhadap agama sebab jilbab merupakan identitas agama Islam.
Gurun juga menilai perbuatan yang Oklin Fia lakukan itu tidak berakhlak. Dalam laporannya, pihaknya turut menyertakan bukti-bukti berupa rekaman konten yang tersebar heboh. Tindakan selegram dengan mengenakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin lelaku sangat tidak beradab.
1 komentar